Untuk mengembangkan kawasan pedesaan yang memiliki potensi unggulan disektor perikanan perlu tercipta sebuah kawasan yang terintegrasi sebagai klaster mulai dari kegiatan produksi, pengolahan dan pemasaran. Adapun inisiasi tersebut dilakukan melalui program rintisan kawasan minapolitan. Pada kawasan tersebut nantinya menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan yang mampu meningkatkan produksi dan nilai tambah produk serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Oleh karena itu perlu dilakukan perencanaan/penataan kawasan agar  kawasan yang direncanakan nantinya tertata dengan baik dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan dan standar.

Kebijakan

Dalam meningkatkan produksi perikanan darat Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengembangkan kawasan minapolitan di Kecamatan Karangpandan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam hal ini, perencanaan pengembangan kawasan minapolitan di Kabupaten Karanganyar harus sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karanganyar tahun 2013-2032. Pengembangan kawasan tersebut harus berada di wilayah yang memang diperuntukkan untuk pengembangan pertanian dalam arti luas yang didalamnya juga terdapat peruntukan pengembangan budidaya perikanan serta didukung oleh infrastruktur eksisting yang memadai pada saat ini dan infrastruktur yang akan dikembangkan dalam beberapa periode yang akan datang. Dalam rencana struktur kawasan wilayah kecamatan Karangpandan diarahkan sebagai kawasan pusat pengembangan kegiatan pertanian, sehingga pengembangan Minapolitan di Kecamatan Karangpandan tidak berbenturan dengan kebijakan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dilihat dari Aspek Kewilayahan, wilayah Kecamatan Karangpandan memiliki beberapa potensi. Pertama, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karanganyar menetapkan wilayah Kecamatan Karangpandan sebagai Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) dengan fungsi sebagai pintu gerbang pengembangan pariwisata di wilayah Kabupaten Karanganyar sebelah timur. Adanya kebijakan tersebut tentunya pengembangan minapolitan di Kecamatan Karangpandan juga diarahkan untuk kegiatan wisata (Minawisata). Kedua, Lokasi kecamatan Karangpandan berbatasan dengan kecamatan lain yang juga memiliki potensi perikanan budidaya (Kecamatan Metesih, Kerjo, Mojogedang) yang sehingga dapat saling berkerjasama baik dalam hal penyediaan bibit, maupun budidaya, dan pemasaran.

Pengembangan kawasan minapolitan adalah pembangunan sistem dan usaha agribisnis berorientasi kekuatan pasar (market driven) yang diarahkan untuk menembus batas kawasan (bahkan mencapai pasar global); pengembangan sarana-prasarana publik untuk memperlancar distribusi hasil perikanan dengan efisiensi dan resiko yang minimal; dan deregulasi yang berhubungan dengan penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan usaha dan perekonomian daerah. Dalam hal minapolitan di Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar, khususnya dengan komoditas unggulan Lele, maka kawasan minapolitan harus dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan khususnya pelaku usaha yang terdiri pembenih, pembudidaya dan Pengolah ikan. Kegiatan pembenihan dan budidaya sudah berjalan cukup baik, sehingga yang perlu ditingkatkan adalah produktivitas dan efiiensinya. Kegiatan pemebenihan dan budidaya telah tercipta keterkaitan produsen dan pasar sesuai dengan mekanisme pasar. Kegiatan yang masih belum berkembang adalah kegiatan pengolahan produk perikanan. Oleh karena itu agar terbuka pasar yang baru maka kegiatan pengolahan sebaiknya di sentralisasi. Atas dasar pemikiran tersebut tersebut, maka kawasan minapolitan Kecamatan Karangpandan harus mempunyai sentra kawasan terutama untuk kegiatan pengolahan, dan disamping itu juga berfungsi sebagai pusat informasi dan kegiatan minapolitan secara keseluruhan.

Mengingat bahwa dalam Sentra Minapolitan terdapat berbagai fungsi dan kegiatan, maka sentra kawasan minapolitan Kecamatan Karangpandan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Memiliki letak yang strategis dan bisa dijangkau oleh daerah lain disekitarnya.
  • Akses jalan menuju ke sentra produksi cukup memadai,
  • Jaringan listrik dan telekomunikasi cukup tersedia,
  • Terdapat pasar ikan dan pasar yang menyediakan kebutuhan sehari-hari,
  • Terdapat kios penyedia sarana produksi
  • Luas area minimal 1 hektar
  • Ketersediaan air bersih untuk pengolahan dan air untuk budidaya
  • Ada saluran pengairan untuk budidaya.

Arahan pengembangan sentra kawasan minapolitan adalah selain sebagai pusat produksi pembudidayaan perikanan juga dijadikan sebagai pusat industri pengolahan produk perikanan juga dapat menjadi pusat pemasaran produk olahan, pusat informasi kegiatan minapolitan secara keseluruhan dan juga pusat pelatihan bagi masyarakat dalam hal teknologi pengolahan, budidaya perikanan serta menajemen minapolitan. Oleh karena itu, di dalam Sentra Minapolitan di samping bangunan pabrik, kantor, pusat informasi, showroom produk olahan juga terdapat kolam pembenihan dan budidaya sebagai percontohan. Dengan demikian Sentra Minapolitan harus memiliki area yang cukup luas minimum satu hektar.

Di samping luas area, sentra minapolitan harus berada pada suatu lokasi yang strategis, mudah dijangkau dan kawasan sekelilingnya masih terbuka untuk pengembangan. Untuk saat ini berdasarkan kriteria dan studi awal di wilayah Kecamatan Karangpandan ada 4 calon lokasi yang dapat dijadikan dan dikembangkan sebagai Pusat Minapolitan yakni: Desa Bangsri (Dusun Pengkol), Desa Ngemplak (Dusun Talpitu), Desa Doplang (Dusun Sintru), dan Desa Karangpandan (Dusun Klatak).

Peluang Investasi