Fitur B2B (Business-to-Business) Point Karanganyar merupakan inisiatif strategis yang bertujuan menghubungkan pemilik aset potensial di daerah dengan para investor. Seluruh aset lahan yang ditawarkan telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga memberikan kepastian hukum serta keamanan lokasi bagi investor dalam menjalankan kegiatan usahanya.
DPMPTSP Kabupaten Karanganyar berkomitmen untuk memfasilitasi para investor dengan menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan teknis dalam proses perizinan berusaha hingga selesai. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, silakan menghubungi layanan kami melalui nomor 0812-2870-6448.