Dalam rangka untuk menjamin kesehatan masyarakat Kabupaten Karanganyar menerapkan standard kesehatan sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan dasar hukum tersebut fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas, dan laboratorium mutu pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan terjaga baik.

Kebijakan

Rumah Sakit

PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/ MENKES/1690/2024 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Teregistrasi Semester I Tahun 2024

Klinik

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Fasilias Penunjang Kesehatan
(Apotek, Laboratorium, PMI)

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Peluang Investasi

Rumah Sakit

Berikut beberapa peluang investasi yang dapat dipertimbangkan:

  • Pengembangan Fasilitas Rumah Sakit: Investasi pada pembangunan atau renovasi fasilitas rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Pelayanan Kesehatan Rawat Inap: Pendirian rumah sakit rawat inap dapat menjadi peluang investasi yang menguntungkan, terutama jika didukung dengan analisis kelayakan yang tepat.
  • Kerja Sama dengan Pihak Swasta: Kolaborasi dengan pihak swasta untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Puskesmas

Berikut beberapa peluang investasi yang dapat dipertimbangkan:

  • Pengembangan Fasilitas Puskesmas: Investasi pada pembangunan atau renovasi fasilitas Puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Pelayanan Kesehatan Rawat Inap: Pendirian Puskesmas rawat inap dapat menjadi peluang investasi yang menguntungkan.
  • Kerja Sama dengan Pihak Swasta: Kolaborasi dengan pihak swasta untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Klinik

Berikut beberapa peluang investasi yang dapat dipertimbangkan:

  • Pengembangan Fasilitas Klinik: Investasi pada pembangunan atau renovasi fasilitas klinik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Klinik Spesialis: Klinik spesialis dapat menjadi peluang investasi yang menguntungkan, terutama jika didukung dengan analisis kelayakan yang tepat.
  • Klinik Rawat Jalan: Pendirian klinik rawat jalan dapat menjadi peluang investasi yang menguntungkan, terutama jika didukung dengan analisis kelayakan yang tepat.
  • Kerja Sama dengan Pihak Swasta: Kolaborasi dengan pihak swasta untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan di klinik.
Fasilias Penunjang Kesehatan
(Apotek, Laboratorium, PMI)

Berikut beberapa peluang investasi yang dapat dipertimbangkan:

  • Apotek: Membangun kemitraan bisnis dengan fasilitas kesehatan lainnya seperti klinik dan rumah sakit dapat meningkatkan omset apotek. Apotek yang bekerja sama dengan BPJS dapat memenuhi kebutuhan obat peserta BPJS dan melakukan klaim dana kepada BPJS.
  • Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah): Menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan seperti cek gula darah, kolesterol, dan lain-lain dapat menjadi peluang investasi yang menguntungkan.
  • PMI (Palang Merah Indonesia): Berinvestasi dalam fasilitas kesehatan yang terkait dengan pelayanan darah dan kesehatan masyarakat dapat menjadi peluang investasi yang bermanfaat.